Purwakarta, 17 Mei 2024 – Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Purwakarta, KPPD Kabupaten Purwakarta bekerja sama dengan PIC Kecamatan melaksanakan sensus komunitas belajar di berbagai satuan pendidikan. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat dari Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) No. 2059/B7.2/GT.02.00/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 27 April 2024 mengenai pelaksanaan pendataan komunitas belajar dalam sekolah di satuan pendidikan.

Sensus ini mencakup kunjungan ke berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMK, hingga PKBM. Dari total 1089 satuan pendidikan yang disensus oleh 34 PIC kecamatan, ditemukan bahwa ada 106 sekolah yang belum memiliki komunitas belajar. Alasan utama yang ditemukan adalah kurangnya pemahaman dari pihak sekolah mengenai apa itu komunitas belajar dan bagaimana cara membentuknya.

Kegiatan sensus ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai keberadaan komunitas belajar di setiap satuan pendidikan. Data yang diperoleh di lapangan akan dijadikan bahan tindak lanjut oleh KPPD Purwakarta untuk mengatasi permasalahan tersebut. Langkah-langkah strategis akan dirumuskan untuk memberikan pemahaman dan pendampingan kepada sekolah-sekolah yang belum memiliki komunitas belajar.

Dengan adanya komunitas belajar, diharapkan dapat tercipta lingkungan belajar yang lebih baik dan kolaboratif, sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Purwakarta. KPPD Kabupaten Purwakarta berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi satuan pendidikan dalam membentuk dan mengembangkan komunitas belajar yang efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *